Assalamualaikum..
Dasar Hukum
Al-Bukhari dan
Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa
ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki
memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot
cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR. Bukhori & Muslim)
Penjelasan :
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori2 dan masuk ke
dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah
tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan
yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar
yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila
ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan
penyakit Alzheimer. Sebab jika tidak di buang maka dalam jangka waktu
yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu
penyakit alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana
orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta
menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan
normal,tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Mengapa Islam memperbolehkan wanita mengenakan emas ?
"Wanita tidak menderita masalah inikarena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi." itulah
sebabnya islam mengharamkan pria memakai emas dan membolehkan wanita
memakai perhiasan emas.
Jadi seluruh larangan dan perintah dalam Islam selalu ada penjelasan yang logis dan bisa dibuktikan secara ilmiah karena Allah SWT yang menciptakan manusia maka Ia yang paling mengetahui apa yang baik dan tidak baik untuk hambanya. Semoga bermanfaat..
Wassalam ~