Assalamualaikum..
Dasar Hukum
Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR. Bukhori & Muslim)
Penjelasan :
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori2 dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Sebab jika tidak di buang maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal,tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Mengapa Islam memperbolehkan wanita mengenakan emas ?
"Wanita tidak menderita masalah inikarena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi." itulah sebabnya islam mengharamkan pria memakai emas dan membolehkan wanita memakai perhiasan emas.
Jadi seluruh larangan dan perintah dalam Islam selalu ada penjelasan yang logis dan bisa dibuktikan secara ilmiah karena Allah SWT yang menciptakan manusia maka Ia yang paling mengetahui apa yang baik dan tidak baik untuk hambanya. Semoga bermanfaat..
Wassalam ~